SE - Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

SE - Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan terhadap Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau


Jakarta, September 2026 — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Surat edaran ini diterbitkan menyusul peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau serta potensi penyebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi terkait di wilayah berisiko maupun terdampak diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, pemantauan, kesiapsiagaan, serta respons cepat dalam menghadapi potensi dampak kesehatan akibat erupsi. Informasi mengenai aktivitas gunung api, arah sebaran abu, kondisi meteorologi, dan wilayah terdampak diharapkan selalu mengacu pada informasi resmi dan terkini dari PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.


Abu Vulkanik Dapat Berdampak pada Kesehatan
Abu vulkanik terdiri atas partikel dengan ukuran kasar hingga sangat halus dan pada kondisi tertentu dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan. Pajanan abu vulkanik dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan, mata, dan kulit.
Paparan abu dapat menyebabkan iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, hingga sesak napas. Paparan juga dapat memperburuk kondisi penderita asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), bronkitis kronik, penyakit paru lainnya, maupun penyakit jantung. Abu vulkanik juga dapat menyebabkan mata merah, perih, berair, gatal, sensasi seperti terdapat benda asing, hingga risiko abrasi kornea. Pada kulit, paparan dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, gatal, atau memperburuk penyakit kulit yang telah ada sebelumnya.
Abu vulkanik berpotensi mencemari sumber air dan bahan pangan yang tidak terlindungi. Kondisi hujan abu dapat menurunkan jarak pandang dan membuat permukaan jalan licin sehingga meningkatkan risiko cedera dan kecelakaan lalu lintas.


Fasilitas Kesehatan Diminta Meningkatkan Kesiapsiagaan
Untuk mengantisipasi dampaknya fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan pos kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan wilayah.
Kesiapsiagaan mencakup memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, sistem rujukan, ambulans, ruang observasi, oksigen, pulse oximeter, serta sarana penanganan kegawatdaruratan pernapasan. Fasilitas kesehatan juga perlu menyiapkan logistik perlindungan seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau respirator partikulat yang setara, masker medis, pelindung mata, sarung tangan, dan alat pelindung diri bagi petugas. Pemantauan aktif juga perlu dilakukan terhadap kelompok rentan, antara lain bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, serta masyarakat dengan asma, PPOK, penyakit paru, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya.
Selain kesiapsiagaan pelayanan, fasilitas kesehatan diharapkan melakukan surveilans harian terhadap gangguan pernapasan akut, perburukan asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, serta keluhan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan paparan abu vulkanik.

Masyarakat Diimbau Melindungi Diri dari Paparan Abu
Masyarakat di wilayah terdampak dihimbau untuk selalu mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta instansi berwenang. Saat terjadi hujan abu atau kualitas udara menurun, masyarakat dianjurkan tetap berada di dalam ruangan, menutup pintu dan jendela serta celah yang memungkinkan abu masuk. Abu yang menempel di lingkungan sebaiknya dibersihkan dengan cara dibasahi terlebih dahulu agar tidak kembali beterbangan. Masyarakat juga perlu menutup penampungan air bersih, sumur, wadah makanan, dan minuman untuk mencegah kontaminasi.
Bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan, perlindungan saluran pernapasan menjadi hal penting. Penggunaan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara dianjurkan. Jika belum tersedia, masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara. Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu serta diganti apabila basah, kotor, rusak, atau sulit digunakan untuk bernapas. Masker tidak boleh dipakaikan kepada bayi dan disarankan lebih baik tidak keluar rumah.
Perlindungan mata juga diperlukan dengan menggunakan kacamata pelindung tertutup atau goggles. Masyarakat diimbau tidak mengucek mata apabila terkena abu dan segera membilasnya menggunakan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril. Penggunaan lensa kontak sebaiknya dihindari selama terjadi hujan abu.
Untuk melindungi kulit, masyarakat dianjurkan menggunakan pakaian berlengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup. Setelah beraktivitas di luar ruangan, bagian tubuh yang terpapar perlu dibersihkan dan pakaian diganti. Masyarakat juga dianjurkan menghindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka saat kondisi berabu. Apabila harus berkendara, pengendara perlu mengurangi kecepatan, menyalakan lampu, dan menjaga jarak aman karena jarak pandang dapat berkurang serta permukaan jalan menjadi licin.


Kenali Tanda Bahaya dan Segera Mencari Pertolongan
Masyarakat diminta segera mendatangi puskesmas atau rumah sakit atau dapat menghubungi layanan kegawatdaruratan apabila mengalami gejala berat, seperti batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, serta kesulitan berbicara akibat sesak. Pertolongan medis juga diperlukan apabila mengalami nyeri atau mata merah yang berat maupun gejala kedaruratan lainnya, seperti kejang, penurunan kesadaran, atau keluhan kesehatan yang semakin memburuk.


Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
Penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau memerlukan koordinasi lintas sektor antara bidang kesehatan, kebencanaan, lingkungan, sosial, pendidikan, dan instansi terkait lainnya. Penetapan wilayah prioritas perlu mempertimbangkan arah sebaran abu, kualitas udara, kepadatan penduduk, keberadaan kelompok rentan, serta akses terhadap pelayanan kesehatan.
Melalui Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026, Kementerian Kesehatan mendorong seluruh pihak untuk memperkuat kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko gangguan kesehatan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi serta pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat selama menghadapi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Share
WhatsApp
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)     •     BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK - Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)