Jakarta, 31 Juli 2026 – Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Tanjung Priok kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.03/C.IX.5/3947/2026 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi kepada Petugas BBKK Tanjung Priok. Surat edaran ini menjadi bentuk nyata upaya pencegahan korupsi sekaligus penguatan budaya integritas dalam setiap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut mengimbau seluruh pengguna layanan, mitra kerja, penyedia barang dan jasa, instansi pemerintah, badan usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas BBKK Tanjung Priok yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga independensi petugas serta mencegah terjadinya benturan kepentingan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Gratifikasi yang dimaksud mencakup berbagai bentuk pemberian, antara lain uang atau setara uang, hadiah, bingkisan, parcel, cendera mata, komisi, bonus, voucher, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, jamuan makan, hiburan, hingga pemberian barang, jasa, maupun fasilitas lainnya yang berpotensi memengaruhi objektivitas petugas dalam menjalankan tugasnya.
BBKK Tanjung Priok juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan diberikan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh pemberian hadiah ataupun imbalan. Seluruh biaya layanan hanya mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pemberian gratifikasi tidak akan memengaruhi kualitas, kecepatan, maupun hasil pelayanan yang diterima masyarakat.
Apabila terdapat petugas yang meminta, mengarahkan, atau menerima gratifikasi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia di BBKK Tanjung Priok maupun melalui saluran pengaduan Kementerian Kesehatan atau SP4N LAPOR. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus menjadi penguatan komitmen BBKK Tanjung Priok dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui dukungan seluruh pengguna layanan dan pemangku kepentingan, diharapkan budaya antigratifikasi dapat terus tumbuh sehingga pelayanan publik di lingkungan BBKK Tanjung Priok semakin profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Scan QR untuk membaca Surat Edaran Larangan Pemberian Gratifikasi secara lengkap dan dukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

"Pelayanan Berkualitas Tidak Memerlukan Imbalan. Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas Bersama BBKK Tanjung Priok."