PORT HEALTH QUARANTINE CLARANCE
Port Health Quarantine Clerance (PHQC) adalah Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK). Setiap kapal yang akan melakukan keberangkatan tujuan ke dalam ataupun luar negeri wajib mempunyai dokumen kesehatan PHQC.
Proses penerbitan PHQC diawali dari permohonan pengguna jasa melalui aplikasi SINKARKES (sinkarkes.kemkes.go.id). Pengguna jasa mengupload dokumen kelengkapan berupa sertifikat SSCEC/SSCC, P3K/Ship Medicine dan daftar awak kapal. Aplikasi SINKARKES akan mengeluarkan billing PNBP yang harus dibayar oleh pengguna jasa. Pembayaran billing PNBP dapat melaui teller bank, mobile banking, internet banking ataupun e-commerce.
Gross Ton Kapal | Tarif (Rupiah) |
Kapal 7 sampai dengan 100 GT | 20.000 |
Kapal >100 sampai dengan 200 GT | 25.000 |
Kapal >200 sampai dengan 350 GT | 30.000 |
Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT | 35.000 |
Kapal >1.000 sampai dengan 2.000 GT | 50.000 |
Kapal >2.000 sampai dengan 3.500 GT | 60.000 |
Kapal >3.500 sampai dengan 7.000 GT | 75.000 |
Kapal >7.000 sampai dengan 10.000 GT | 85.000 |
Kapal >10.000 sampai dengan 15.000 GT | 100.000 |
Kapal >15.000 sampai dengan 20.000 GT | 125.000 |
Kapal >20.000 GT | 150.000 |
Biaya penerbitan PHQC sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Apabila billing PNBP sudah terbayar dan dokumen kelengkapan telah lengkap dan berlaku maka PHQC terbit.