Kapal Dalam Pengawasan (Status Karantina)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dimana disebutkan bahwa UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan adalah UPT yang melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Gambar 1. Kapal-Kapal yang melakukan aktifitas di Pelabuhan Tanjung Priok
Dalam UU no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 362 disebutkan Setiap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang: a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau b. datang dari Daerah Terjangkit, berada dalam pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dan disebutkan juga pada Pasal 363: (1) Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit danlatau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah kepada Petugas Karantina Kesehatan. (2) Penyampaian informasi oleh nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan dokumen deklarasi kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat pada saat kedatangan kepada Petugas Karantina Kesehatan. (3) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PP no 28 Tahun 2024, sebagai turunan dari UU no 17 tahun 2023, dari Pasal 1050 sampai dengan Pasal 1120 di PP no 28 Tahun 2024 menjelaskan secara teknis kegiatan Pengawasan Kapal, terutama dari Luar Negeri oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada IHR 2005, Bagian IV tentang Points of Entry tentang kesepakatan Global tentang alat angkut yang harus dilengkapi dengan SSCEC atau SSCC. Pasal 28 disebutkan pemberian free pratique setelah dilakukan pemeriksaan kapal di pintu masuk.
Gambar 2. Petugas Karantina Kesehatan Boarding ke Kapal dalam Rangka Pengawasan
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok sebagai UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dari Kemenkes mempunyai Target Certificate of Pratique (COP) Tahun 2024 sebesar 2.904 sertifikat. Sampai dengan Bulan Oktober 2024 COP yang sudah diterbitkan sebanyak 2.921 sertifikat.
10 Negara yang Pelabuhan nya disinggahi sebelum Pelabuhan Tanjung Priok adalah sebagai berikut:
Grafik 1. Negara Singgah Sebelum Pelabuhan Tanjung Priok
Contoh dari Grafik di atas 38,5% Kapal LN berasal dari China, yang merupakan Negara Terjangkit menurut https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ situs resmi dari Kementerian Kesehatan. Untuk menerbitkan COP, BBKK Tanjung Priok menggunakan aplikasi Sinkarkes yang sudah disesuaikan dengan Kepdirjen Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Juklak Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk serta Pelabuhan atau Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik.
Pada Tahun 2024 ini, dari 2.921 Kapal, terdapat 4 Kapal dari Luar Negeri yang ditemukan faktor risiko serangga kecoa, sehingga diterbitkan restricted pratique. Keempat kapal tersebut langsung dilakukan tindakan penanggulangan berupa Desinseksi, dan diterbitkan Dokumen Karantina Kesehatan SSCC.
Gambar 3. Petugas Karantina Kesehatan menyerahkan COP ke Nahkoda setelah melakukan Pengawasan Kapal
Gambar 4. Penurunan Bendera Kuning (Q) setelah COP Diterbitkan