SHIP SANITATION CONTROL EXEMPTION CERTIFICATE (SSCEC)/SHIP SANITATION CONTROL CERTIFICATE (SSCC)

 

Sertifikat Sanitasi Kapal adalah dokumen kapal yang menerangkan kondisi sanitasi kapal yang bebas tindakan sanitasi atau telah dilakukan tindakan sanitasi. Sertifikat sanitasi kapal terdiri dari Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) atau Ship Sanitation Control Certificate (SSCC). Setiap kapal yang melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia wajib memiliki Sertifikat Sanitasi Kapal, sertifikat ini memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan.

Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) diberikan kepada kapal yang telah dilakukan pemeriksaan sanitasi dan dinyatakan bebas tindakan sanitasi oleh petugas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok, sedangan Ship Sanitation Control Certificate (SSCC) diberikan kepada kapal yang telah dilakukan tindakan sanitasi sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok.

Pemeriksaan sanitasi ditujukan untuk menilai kondisi sanitasi kapal terkait ada atau tidaknya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat. Faktor risiko kesehatan masyarakat yang di aksud meliputi bukti infeksi atau kontaminasi termasuk setiap stadium pertumbuhan vektor, binatang pembawa penyakit yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia, mikrobiologi, kimia, risiko lainnya pada kesehatan manusia. Jenis tindakan sanitasi yang dapat diberikan rekomendasi oleh petugas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok adalah Deratisasi/Fumigasi, Disinseksi, Disinfeksi, dan Dekontaminasi.

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok merupakan unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan yang dapat menerbitkan sertifikat sanitasi kapal baik itu Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) maupun Ship Sanitation Control Certificate (SSCC). Adapun tata cara atau prosedur yang harus dilakukan terkait penerbitan sertifikat sanitasi kapal yaitu :

  1. Agen/Perusahaan Pelayaran mengajukan permohonan penerbitan sertifikat sanitasi kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).
  2. Agen/Perusahaan Pelayaran yang belum memiliki akun SINKARKES dapat dibantu untuk dibuat akun oleh petugas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok.
  3. Agen/Perusahaan Pelayaran mengisi data umum kapal pada aplikasi SINKARKES seperti Nama Kapal, Gross Tonnage (GT), Bendera, Nomor IMO serta jenis kapal dan mengikuti langkah – langkah selanjutnya hingga terbit nomor billing.
  4. Setelah itu, petugas dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok melakukan pemeriksaan ke kapal dan membuat rekomendasi ada atau tidaknya factor risiko kesehatan masyarakat di atas kapal.
  5. Kemudian setelah itu agen membayarkan PNBP sesuai dengan billing yang telah dibuat sebelumnya pada saat pengajuan penerbitan sertifkat SSCEC/SSCC melalui aplikasi SINKARKES dengan besaran biaya sesuai dengan GT kapal.
  6. Setelah billing dibayarkan selanjutnya sertifikat bisa di proses penerbitan dan diserahkan kepada pengguna jasa/agen pelayaran.

ALUR PENERBITAN SERTIFIKAT SANITASI KAPAL (SSCEC/SSCC)