HEALTH CERTIFICATE

 

Health Certificate adalah Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Tekinis Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2149/2023, tentang Uraian Tugas dan Fungsi dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Health Certificate ini berperan penting dalam kegiatan ekspor dan impor barang berupa Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA) karena Health Certificate ini menunjukkan barang ekspor atau impor tersebut aman atau tidak untuk dikonsumsi oleh manusia.

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok merupakan salah satu Unit Pelaksana Tekinis Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang dapat menerbitkan Health Certificate. Adapun syarat – syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  1. Pengguna jasa mengajukan surat pemohonan inspeksi maksimal 3 sebelum stuffing ke email : priok@gmail.com
  2. Pada saat stuffing petugas dari BBKK Tanjung Priok melakukan inspeksi dan pengambilan sampel OMKABA yang akan di ekspor
  3. Pengguna jasa mengajukan surat permohonan penerbitan Health Certificate ke email : priok@gmail.com dengan melampirkan dokumen :
  4. COA (certificate of analysis) dari Laboratorium yang terakreditasi
  5. Invoice
  6. Packing List
  7. PEB
  8. NPE
  9. Bill of Lading (BL)
  10. Biilling PNBP yang sudah terbayar

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk penerbitan Health Certificate yaitu sebesar Rp.100.000,- per sertifikat yang dibayar melalui Biiling PNBP dari aplikasi SIMPONI, untuk pembayarannya dapat melalui Teller Bank, Mobile Banking, ATM dan EDC.