PENERBITAN CERTIFICATE OF PRATIQUE (COP)
Certifiacte of Pratique (COP) adalah Surat Persetujuan Karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan Tanjung Priok (BBKK). Merupakan ijin masuk bagi kapal untuk memasuki suatu pelabuhan, menaikan atau menurunkan penumpang, membongkar atau memuat barang/kargo atau menyimpannya. Dimana untuk memastikan tidak ada faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan yang terbawa oleh kapal.
Setiap kapal yang datang wajib memiliki dokumen kesehatan kapal yaitu Certifiacte of Pratique (COP).
Proses penerbitan dimulai dari permohonan pengguna jasa (Agen Kapal (Ship Agent)) melalui aplikasi SINKARKES (sinkarkes.kemkes.go.id) atau SSM. Agen kapal mengupload data dokumen seperti : MDH (Maritime Declaration of Health), SSCC/SSCEC, Sertifikat Obat-Obatan (Medicine Certificate), daftar awak kapal, voyage memo, last port clearance. Aplikasi SINKARKES atau SSM akan mengeluarkan billing PNBP yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa. Pembayaran billing PNBP dapat melalui teller bank, mobile banking, internet banking.
Biaya penerbitan COP sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI sebagai berikut :
Ukuran Kapal (GT) | Tarif (Rupiah) |
Jasa Pemeriksaan Kapal dalam Karantina | |
Kapal 7 sampai dengan 100 GT | Rp 50.000 |
Kapal > 100 sampai dengan 200 GT | Rp 60.000 |
Kapal > 200 sampai dengan 350 GT | Rp 70.000 |
Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT | Rp 85.000 |
Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT | Rp 120.000 |
Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT | Rp 150.000 |
Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT | Rp 175.000 |
Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT | Rp 200.000 |
Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT | Rp 250.000 |
Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT | Rp 275.000 |
Kapal > 20.000 GT | Rp 300.000 |