PENERBITAN CERTIFICATE OF PRATIQUE (COP)

Certifiacte of Pratique (COP) adalah Surat Persetujuan Karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan Tanjung Priok (BBKK). Merupakan ijin masuk bagi kapal untuk memasuki suatu pelabuhan, menaikan atau menurunkan penumpang, membongkar atau memuat barang/kargo atau menyimpannya. Dimana untuk memastikan tidak ada faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan yang terbawa oleh kapal.

Setiap kapal yang datang wajib memiliki dokumen kesehatan kapal yaitu Certifiacte of Pratique (COP).

Proses penerbitan dimulai dari permohonan pengguna jasa (Agen Kapal (Ship Agent)) melalui aplikasi SINKARKES (sinkarkes.kemkes.go.id) atau SSM. Agen kapal mengupload data dokumen seperti : MDH (Maritime Declaration of Health), SSCC/SSCEC, Sertifikat Obat-Obatan (Medicine Certificate), daftar awak kapal, voyage memo, last port clearance. Aplikasi SINKARKES atau SSM akan mengeluarkan billing PNBP yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa. Pembayaran billing PNBP dapat melalui teller bank, mobile banking, internet banking.

Biaya penerbitan COP sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI sebagai berikut :

Ukuran Kapal (GT) Tarif (Rupiah)
Jasa Pemeriksaan Kapal dalam Karantina
Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp   50.000
Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp   60.000
Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp   70.000
Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp    85.000
Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp  120.000
Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp  150.000
Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp  175.000
Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp  200.000
Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp  250.000
Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp  275.000
Kapal > 20.000 GT Rp  300.000